WOW.. 43 Pil Senang Disembunyikan Dalam Durex Love Nasib My Harus Senang Di Hotel Prodeo
PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Seorang pria berinisial MYA alias Fik (23) diamankan polisi bersama 43 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 17,18 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah barak di Jalan G Obos IX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi penjualan narkotika yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan terduga pelaku. Hingga akhirnya sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengamankan MYA yang saat itu berada di barak warna biru, pintu nomor 12, Jalan G Obos IX.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 43 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan berat kotor sekitar 17,18 gram.
Saat ditemukan, barang haram tersebut terbungkus di dalam selembar tisu putih dan disimpan di dalam sebuah kotak merek Durex Love warna biru yang berada di bawah meja di dalam barak. Selain ekstasi, petugas juga turut mengamankan satu unit telepon seluler jenis iPhone 13 warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Barang-barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terlapor. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Yonika.
Polisi kemudian menetapkan MYA sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut(okto/.hmspolresplk)
Related Articles