Tak Hadir Sidang Adat, Mangkir 5 Kali Tragisnya Lagi Kuasai Tanah Masyarakat Sejak  1996 Korporasi Bidang Perkebunan Sawit ini Divonis Bersyarat Rp438,1 Miliar

Terkini 29 Aug 2026 12:03 • 2 min read • 14 views • By okto

Share berita ini

Tak Hadir Sidang Adat, Mangkir 5 Kali Tragisnya Lagi Kuasai Tanah Masyarakat Sejak  1996 Korporasi Bidang Perkebunan Sawit ini Divonis Bersyarat Rp438,1 Miliar
Wajar  Majelis Kerapatan Mantir Basara menjatuhkan vonis ini didasarkan atas Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894. Ada dua sanksi adat ( singer) terpisah diluar ganti rugi untung utama. Antara lain sebagai berikut : Point pertama denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 Terkait Koperasi Huas Sebabi. Kemudian Koperasi yang dibentuk perusahan pada 1999 tersebut. dinilai majelis tidak pernah menyalurkan hasilnya kepada warga. ​Kedua,denda Rp249.750.000 atas ketidakkooperatifan korporasi sepanjang persidangan serta tindakan menghalangi Majelis Basara Hai saat menggelar sidang adat lapangan di lokasi sengketa pada 24 Agustus 2026. Denda kedua ini dibayarkan kepada majelis, bukan kepada warga.

 Perjuangan Masyarakat Adat Melawan Korporasi Part I 

SEBABI.Newsekilaskalteng - Sungguh keterlaluan Korporasi bergerak di bidang perkebunan sawit dan ber operasi di kabupaten Kotawaringin Timur.

Dimana sengketa agraria sejak tahun 1996 ini tak kunjung ada titik temu,hampir 30 tahun. Yang tragisnya lima kali panggilan persidangan dilayangkan. Lima kali pula Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dibiarkan tanpa perwakilan dari Korporasi Perkebunan tersebut.

Untuk itu awak media memberikan penjelas dari mana angkat tersebut muncul,pertama berdasarkan Keputusan Majelis Kerapatan Mantir Basara. Dimana menerima aduan masyarakat dan ter adu atau terlapor dalam sidang adat ini adalah Korporasi sawit yang ber operasi di desa Sebabi, dari tahun 1996. Di duga korporasi sawit tersebut telah mengarap tanah masyarakat hampir 30 tahun lamanya

Wajar  Majelis Kerapatan Mantir Basara menjatuhkan vonis ini didasarkan atas Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894.

Ada dua sanksi adat ( singer) terpisah diluar ganti rugi untung utama. Antara lain sebagai berikut :

Point pertama denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 Terkait Koperasi Huas Sebabi. Kemudian Koperasi yang dibentuk perusahan pada 1999 tersebut. dinilai majelis tidak pernah menyalurkan hasilnya kepada warga.

​Kedua,denda Rp249.750.000 atas ketidakkooperatifan korporasi sepanjang persidangan serta tindakan menghalangi Majelis Basara Hai saat menggelar sidang adat lapangan di lokasi sengketa pada 24 Agustus 2026. Denda kedua ini dibayarkan kepada majelis, bukan kepada warga.

Selanjutnya, Putusan turut mewajibkan  perusahan  merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat setelah ganti untung dibayar. Akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin juga wajib dikembalikan.

Dan bila ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh dalam kondisi saat ini kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.(timNSK) bersambung

“Dimana Bumi Dipijak Disitulah Langit Dijunjung”

Mungkin Pepatah Ini Hanya Kata-Kata Mutiara Indah ... Namun Ada Segelintir Oknum Berkedok Korporasi Nyata  Di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah, Yang Hadir Hanya Untuk Menghormati Adat Istiadat Suku Dayak Pun Tak Hadir

Ini Hanya Sebagian Atau Segintir Cerita Bayangkan Sejak Tahun 1996 Dan Ini Sudah Tahun 2026. Kita Baru Di Kejutkan Sebuah Kisah Nyata Perjuangan Masyarakat Adat Suku Dayak Mencari Keadilan Di Tanah Kelahiran Nya

Semoga Penguasa Negeri Ini Mendengarkan Perjuangan Masyarakat Adat Suku Dayak Ini

News Sekilas Kalteng

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp