PART II Kala Alur Perizinan Hutan Diuji : Beranikah Lembaga Negara dan Mahasiswa Membuka Kotak Pandora Data?

Terkini 26 Sep 2026 12:24 • 2 min read • 33 views • By oktovery

Share berita ini

PART II  Kala Alur Perizinan Hutan Diuji : Beranikah Lembaga Negara dan Mahasiswa Membuka Kotak Pandora Data?
Dalam tata kelola perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi memegang peranan strategis sebagai instansi penyedia kajian dan pertimbangan teknis. Melalui instrumen pengujian dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, DLH memastikan bahwa setiap rencana kegiatan usaha telah melewati uji kelayakan ekologis sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

Menelisik Alur Perizinan Kawasan Hutan dan Tantangan Transparansi Data di Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA — Dinamika perizinan kawasan hutan dan dampaknya terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Tengah kembali menuai sorotan tajam[cite: 2]. Di tengah berbagai persoalan ekologis yang kerap melanda daerah, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana konsistensi dan akuntabilitas para pemangku kebijakan dalam mengendalikan alih fungsi lahan serta pemanfaatan kawasan hutan.  

Dalam tata kelola perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi memegang peranan strategis sebagai instansi penyedia kajian dan pertimbangan teknis. Melalui instrumen pengujian dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, DLH memastikan bahwa setiap rencana kegiatan usaha telah melewati uji kelayakan ekologis sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

Meskipun kewenangan absolut untuk menerbitkan izin akhir atau persetujuan penggunaan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pusat, dokumen kajian dan pertimbangan teknis dari DLH Provinsi menjadi landasan atau dasar penting bagi Pimpinan Daerah—dalam hal ini Gubernur—untuk menerbitkan surat rekomendasi[cite: 1, 2]. Surat rekomendasi dari daerah inilah yang kerap menjadi salah satu pertimbangan administratif bagi kementerian dalam memproses permohonan izin korporasi.

Kendati demikian, dalam praktiknya, muncul pandangan kritis di tengah masyarakat bahwa kementerian kerap kali berhadapan dengan dilema atau keraguan (dirasa tidak berani menolak atau mengeluarkan izin secara transparan) tatkala dihadapkan pada desakan investasi besar di satu sisi, dan perlindungan daya dukung lingkungan di sisi lain.

Ujian Transparansi: Berani Buka Data Rekomendasi?

Menutup rangkaian pembahasan ini, pertanyaan besar yang patut diajukan kepada publik dan instansi terkait adalah: Apakah Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi berani secara terbuka membuka data mengenai berapa banyak rekomendasi serta izin kawasan hutan yang telah diterbitkan selama ini? Keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk menguji apakah proses perizinan telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, tantangan ini juga mengarah kepada peran kontrol sosial dari kalangan intelektual dan mahasiswa. Apakah mahasiswa dan elemen masyarakat sipil berani mendesak DLH Provinsi serta instansi terkait untuk membuka data seluas-luasnya ke publik? Tanpa adanya keberanian moral untuk mengaudit data perizinan secara transparan, polemik dan saling lempar tanggung jawab dikhawatirkan akan terus berulang setiap kali krisis lingkungan terjadi di bumi Tambun Bungai.bersambung part III (timsnsk)

Sumber :

-          https://www.instagram.com/reel/DdliUdyzi5C/?stkn=emkyZ211eDltcHM38

-          https://newssekilaskalteng.my.id/blog/heboh-di-medsos-pernyataan-viral-kadis-dlh-kalteng-diduga-saling-lempar-tanggung-jawab-terkait-penanganan-karhutla

 

News Sekilas Kalteng

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp