Janji Manis CSR dan Ancaman Rusak Jalan,Ekonomi Masyarakat Jalan Ditempat. Perusahan Batubara Kapuas Hulu Dinilai Tak Serius Surati Presiden RI Evaluasi Dan Cabut Ijin

Terkini 18 Aug 2026 10:32 • 3 min read • 121 views • By timnsk

Share berita ini

Janji Manis CSR dan Ancaman Rusak Jalan,Ekonomi Masyarakat Jalan Ditempat. Perusahan Batubara Kapuas Hulu Dinilai Tak Serius Surati Presiden RI Evaluasi Dan Cabut Ijin
Secara aturan, perusahaan tambang seharusnya membangun jalan koridor (hauling) sendiri.

 

Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Saat Perusahan Tambang Batu Bara Mulai Membungkam Asa Masyarakat Kapuas Hulu Segudang Untung Dibalas Setitik Dua Titik CSR Menipu  Masyarakat Kecil 

KAPUAS HULU, KALTENG - KELOMPOK MASYARAKAT AKAR RUMPUT melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, dan Sekretaris Kabinet.

Surat tersebut berisi desakan tegas agar Pemerintah Pusat segera mengevaluasi, menghentikan sementara operasional, hingga mencabut izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang beroperasi di wilayah Desa Tengirang, Kecamatan Kapuas Hulu (Sei Hanyo), Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Langkah keras ini diambil setelah dinilai tidak adanya dampak positif signifikan bagi masyarakat setempat sejak perusahan tersebut beroperasi. Sebaliknya, aktivitas pertambangan diduga kuat membawa rentetan dampak negatif terhadap lingkungan, fasilitas umum, dan kesejahteraan warga lokal.

Lima Poin Utama Yang Menjadi Sorotan Mendasar Masyarakat Dan Pemerhati Lingkungan Pengangkutan Batu Bara via Jalan Umum: Perusahaan diduga menggunakan truk angkutan darat melewati jalur jalan umum dari Kapuas Hulu, ruas jalan Sei Hanyo, hingga menuju dermagaa stopilie perusahan batubara tersebut di Desa Tumbang Rungan, Kota Palangka Raya.

Penggunaan jalan publik ini diduga merusak infrastruktur jalan dan ditengarai menyalahi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Masyarakat menegaskan bahwa secara aturan, perusahaan tambang seharusnya membangun jalan koridor (hauling) sendiri. https://www.facebook.com/share/v/19YaX5eGEs,https://www.facebook.com/share/v/19YaX5eGEs. 

Dugaan Reboisasi Asal-Asalan: Pelaksanaan kewajiban reboisasi atau reklamasi pascatambang oleh pihak perusahaan disinyalir dilakukan secara tidak serius atau tidak sesuai dengan standar teknis penanaman kembali kawasan hutan.

Perekonomian Desa Stagnan: Keberadaan tambang batu bara dinilai tidak membawa kemajuan ekonomi maupun fasilitas publik bagi Desa Tengirang dan sekitarnya. Kondisi kehidupan warga dinilai masih jauh dari kata layak. https://www.facebook.com/share/r/1CukqsER2z . 
 Realisasi CSR, yang Minim: Pihak manajemen disinyalir cenderung pasif setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan mereka disetujui, serta dinilai mengabaikan tanggung jawab sosial lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang nyata di lapangan. Dugaan Pengelolaan Limbah asal-pasalan, Muncul keprihatinan terkait pengelolaan limbah cair dan padat sisa hasil tambang, apakah sudah diproses sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang berlaku atau justru berpotensi mencemari ekosistem sungai dan tanah warga.

Awak  media berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen perusahan tambang. batubara melalui Telepon Seluler ke direktur perusahan tersebut inisial Y dan sekretaris inisial va hampir diam membisu saat di kirimkan point pertanyaan diatas

-      Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan. Bahkan, akses komunikasi awak media ke kontak pihak terkait telah diblokir.(timNSK)

News Sekilas Kalteng

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp