Heboh di Medsos, Pernyataan Viral Kadis DLH Kalteng Diduga Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Penanganan Karhutla
PALANGKA RAYA — Suasana media sosial Instagram dihebohkan oleh video yang memperlihatkan dugaan saling lempar tanggung jawab antarpejabat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Pernyataan tersebut mencuat di tengah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya (UPR). link . video https://www.instagram.com/reel/DdliUdyzi5C/?stkn=emkyZ211eDltcHM3.
Perdebatan ini turut memancing reaksi netizen. Akun Instagram @demanglinus berkomentar, "Tapi kan rekomnya dari kepala dinas kehutanan, amdal dari dinas lingkungan hidup." Sementara itu, akun @mady.btr menuliskan, "Tapi pemprov yang memberikan rekomendasi. Mana mungkin pusat mengeluarkan ijin tanpa rekomendasi daerah."
Menanggapi dinamika tersebut, penting bagi publik untuk memahami alur perizinan kawasan hutan secara objektif—bukan untuk membela pihak pusat atau daerah, melainkan guna mendiskusikan solusi bersama dalam mengakhiri bencana karhutla.
Membedah Proses Izin Kawasan Hutan dari Pusat
Secara umum, proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan—yang saat ini masuk dalam skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)—melalui tahapan berikut:
Pengajuan Permohonan: Pemohon (badan usaha, instansi, atau perseorangan) mengajukan permohonan secara daring melalui sistem perizinan terpadu (OSS atau sistem Kementerian LHK) dengan melengkapi dokumen administrasi dan teknis.
Penelaahan Teknis: Tim dari Kementerian LHK (Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan) menelaah dokumen, termasuk peta lokasi, kesesuaian tata ruang, serta status kawasan hutan.
Klarifikasi dan Peninjauan Lapangan: Dilakukan verifikasi teknis atau peninjauan lapangan guna memastikan kondisi riil di lokasi apabila diperlukan.
Penerbitan SK Persetujuan: Jika seluruh persyaratan terpenuhi, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. SK ini umumnya memuat kewajiban pembayaran, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan serta kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Fungsi Surat Rekomendasi bagi Kementerian
Sebelum perizinan diproses atau diterbitkan oleh Kementerian LHK, pemohon biasanya wajib melampirkan surat rekomendasi dari pejabat berwenang di daerah (Gubernur atau Bupati/Wali Kota). Bagi Kementerian LHK, surat rekomendasi ini memiliki fungsi krusial, antara lain:
Keselarasan Kebijakan Daerah: Memastikan kegiatan di dalam kawasan hutan sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota atau provinsi setempat.
Pertimbangan Sosial dan Lingkungan: Menjadi masukan awal dari pemerintah daerah mengenai kondisi sosial, ekonomi, serta potensi dampak lingkungan di wilayah tersebut.
Koordinasi Lintas Pemerintahan: Menjadi instrumen koordinasi agar pemanfaatan ruang dan kawasan hutan terintegrasi dengan baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Alur Rekomendasi dan Perangkat Daerah yang Terlibat
Saat Gubernur menerbitkan surat rekomendasi atau pertimbangan teknis untuk penggunaan/pelepasan kawasan hutan, terdapat sejumlah instansi di lingkungan pemerintah daerah yang memberikan kajian serta analisis awal, yaitu:
Dinas Kehutanan Provinsi: Menangani aspek yang berkaitan langsung dengan sektor kehutanan atau wilayah lintas kabupaten/kota.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Menilai aspek kesesuaian lingkungan dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Mengoordinasikan proses administratif perizinan terpadu di daerah.
Alur Singkat Pertimbangan:
Kajian Teknis Lapangan: Dinas teknis (terutama Dinas Kehutanan dan PUPR) menelaah secara substantif apakah lokasi yang dimohon tidak bertentangan dengan tata ruang daerah, bagaimana kondisi fisik/potensinya, serta dampaknya bagi wilayah setempat.
Rekomendasi Internal: Dinas-dinas terkait memberikan paraf atau nota dinas pertimbangan teknis (Pertek) kepada Kepala Daerah (Bupati/Gubernur).
Penerbitan Surat Kepala Daerah: Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan tersebut, Bupati atau Gubernur menandatangani serta menerbitkan surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Kementerian LHK di pusat.
Pertanyaan mendasar selanjutnya: Berapa sebenarnya jumlah izin kawasan hutan yang telah dikeluarkan oleh kementerian, serta seberapa besar andil surat rekomendasi dan dokumen Amdal dari daerah? Pertanyaan ini menuntut transparansi dari masing-masing pemangku kebijakan.
(Bersambung ke bagian selanjutnya wah sumur bor apakah kabar .... dan spanduk dll itu pencegahan lalu praktek penangulangan gimana ... )
(Timnsk2026)
Related Articles