DESAKAN FISKAL di Bumi Habangkalan Penyang Hinje Simpei : Pemkab Gunung Mas Tagih Komitmen Pusat Terkait Hak DBH

Terkini 26 Sep 2026 04:16 • 2 min read • 62 views • By okto

Share berita ini

DESAKAN FISKAL di Bumi Habangkalan Penyang Hinje Simpei : Pemkab Gunung Mas Tagih Komitmen Pusat Terkait Hak DBH
Ketegasan ini bukan tanpa alasan. Sebagai wilayah yang terus dihadapkan pada masifnya aktivitas korporasi dan eksploitasi kekayaan alam, masyarakat Gunung Mas dinilai berhak atas kepastian alokasi dana bagi hasil yang seimbang. Bupati Jaya S. Monong mengingatkan agar pemerintah pusat tidak mengabaikan hak-hak fundamental masyarakat setempat.

KUALA KURUN — Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) mengambil sikap tegas terhadap belum terealisasikannya Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah tertunda kurang lebih dua tahun. Dalam forum tatap muka virtual bersama Kementerian Keuangan pada awal September 2026, Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, secara terbuka menuntut pemerintah pusat agar segera melunasi kekurangan bayar dana tersebut demi menjamin keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi pusat eksploitasi sumber daya alam.

Ketegasan ini bukan tanpa alasan. Sebagai wilayah yang terus dihadapkan pada masifnya aktivitas korporasi dan eksploitasi kekayaan alam, masyarakat Gunung Mas dinilai berhak atas kepastian alokasi dana bagi hasil yang seimbang. Bupati Jaya S. Monong mengingatkan agar pemerintah pusat tidak mengabaikan hak-hak fundamental masyarakat setempat.

Urgensi Pembangunan dan Layanan Publik

Keterlambatan transfer dana tersebut berdampak langsung pada stabilitas keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memandang pencairan dana kurang bayar ini sebagai prioritas mendesak yang tidak dapat ditunda lagi. Anggaran tersebut dialokasikan secara krusial untuk:

Membiayai percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaiurat nadi perekonmian lokal.

Mengoptimalkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat di berbagai sektor strategis.

Menyelesaikan berbagai kewajiban anggaran daerah yang mendesak guna menjaga kesinambungan fiskal Kabupaten Gunung Mas.

Langkah Konstitusional dan Persuratan Resmi

Sebelum menyuarakan aspirasi dan protes secara terbuka ke ruang publik, Pemkab Gunung Mas telah menempuh jalur administratif secara prosedural. Berbagai surat permohonan resmi telah dilayangkan secara berkala kepada instansi berwenang di pusat, termasuk surat permohonan penyaluran yang dikirimkan pada tanggal 28 Agustus 2026.

Langkah persuasif melalui jalur birokrasi ini menunjukkan iktikad baik pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan administratif secara profesional. Namun, lambatnya respons dari pusat akhirnya memicu desakan terbuka demi memperjuangkan hak konstitusional masyarakat Gunung Mas.(timnsk)

News Sekilas Kalteng

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp